Pertengahan tahun 2009, Indonesia dikagetkan dengan kasus seorang wanita yang dituntut karena menyuarakan keluhannya terhadap pelayanan sebuah rumah sakit lewat email. Kasus ini dengan cukup cepat menarik perhatian masyarakat, dan menuai protes dari berbagai kalangan, mulai dari pelajar, mahasiswa, juga kaum pekerja. Jelas, kasus ini cukup menyita perhatian, karena disini kebebasan dalam menyuarakan pendapat mulai dikekang. Dukungan untuk wanita tersebut pun bermunculan, mulai dari demo sampai dukungan via facebook. Lalu pertanyaan pun mulai muncul, "lalu apa fungsi pasal 28?"
Sebelum kasus tersebut selesai, muncul kasus serupa. Seorang warga Indonesia dituntut oleh perusahaan pengembang dikarenakan warga tersebut menyuarakan keluhannya mengenai status pemilikan lahan sebuah kios di mangga dua lewat surat pembaca. Yups, sesorang dituntut karena dia menulis di surat pembaca. Surat Pembaca, sebuah sarana yang disediakan agar keluhan konsumen sampai ke produsen, dimana tujuannya agar produsen melakukan introspeksi diri dan meningkatkan layanannya. Meski demikian, kasus ini terlihat sepi, dukungannya tidak sebanyak dukungan pada kasus wanita vs rumah sakit tersebut. Tapi tetap saja, menurut saya pribadi, 2 kasus tersebut cukup menunjukkan bahwa batasan dalam kebebasan berpendapat mulai mengkhawatirkan. Oh ya, kasus ini sudah kelar, dan tebak dimenangkan oleh siapa? yup, sang penggugat, dengan kata lain perusahaan yang menang. Akhirnya warga tersebut mengajukan banding, cuma saya kurang tahu banding ini berhasil atau gak (maap >.<)
Okelah, mungkin kebebasan yang berlebihan memang tidak diperbolehkan sehingga harus diberi parameter. Tapi plis deh, surat pembaca gitu loooh...Sebelum sebuah artikel diterbitkan, pastinya artikel tersebut akan melewat proses editing, sehingga isinya sesuai dengan EYD dan menggunakan kata-kata sesantun mungkin. Maka artikel-artikel yang muncul dalam surat pembaca dipastikan tidak melebihi parameter yang ada. Lalu kenapa tetap ada tuntutan?
Atau mungkin kasus paling baru ini, terjadi sekitar akhir agustus. Seorang bapak-bapak (lokasi di kalimantan kalo gak salah) ditangkap karena mengirim SMS kepada ibu negara RI (terlepas dari kok bisa seorang rakyat jelata bisa tahu nomor handphone istri seorang presiden) dimana isi sms tersebut berisi keluhan mengenai keberadaan sutet di lingkungan tempat tinggalnya...
Pelan tapi pasti...
Tidak ada komentar:
Posting Komentar
Klo mau isi comment,untuk kolom beri komentar sebagai :
di pilih : Name/URL ya,
Name : isikan nama anda
URL : Kosongkan aja